Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Pagar Laut Bekasi yang Disegel Ternyata Proyek Kerja Sama Pemprov Jawa Barat

 Pagar Laut Bekasi yang Disegel Ternyata Proyek Kerja Sama Pemprov Jawa Barat

Repelita Jakarta - Pagar laut yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Bekasi, Jawa Barat, ternyata merupakan bagian dari proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Penyegelan dilakukan karena hingga saat ini proyek tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena wilayah laut di sekitar proyek tersebut masih berada dalam kawasan yang diurup dan tidak memiliki izin PKKPRL laut.

"Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPRL-nya," jelas Pung atau akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di Perairan Bekasi, Rabu (15/1).

Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan bahwa proyek pembangunan pagar laut di Perairan Bekasi ini adalah bagian dari proyek penataan pelabuhan yang dikerjakan PT TRPN. Proyek tersebut sudah dimulai sejak Juni 2023 dan merupakan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

"Bahwa ini proyek pemerintah ya yang ada di daerah ini, pemerintah daerah Jawa Barat gitu ya. Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Jadi di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya," ucap Hermansyah.

Hermansyah juga menjelaskan bahwa PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan pelabuhan milik Pemprov Jawa Barat selama lima tahun. Sebagai kompensasi, PT TRPN harus membayar sewa sebesar Rp 2,6 miliar kepada Pemprov Jawa Barat.

"Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun. Kompensasinya ya mereka bayar sewa kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,6 miliar. Kemudian ditambah dengan beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan itu," jelasnya.

Namun, terkait pembangunan pagar laut, Hermansyah menambahkan bahwa PT TRPN bertanggung jawab atas pembuatan alur pelabuhan di sisi kiri kawasan. Setelah keluar dari rencana pelabuhan, lahan tersebut sudah berbatasan dengan lahan milik Pemprov Jawa Barat.

"Kita bukalah, minta karena penetapan alur kita selebar 70 meter, sedalam 5 meter. Ya dapatlah seperti yang sekarang ini pagar-pagar yang ada ini, teman-teman sekalian itu adalah batas lahan yang diklaim oleh mereka," ujar Hermansyah.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menyegel pagar tersebut. Penyegelan dilakukan karena hingga saat ini proyek tersebut belum memiliki izin PKKPRL dari KKP.

Pantauan kumparan pada Rabu (15/1) pukul 13.49 WIB menunjukkan bahwa pagar laut setinggi 2-3 meter tersebut telah dipasang banner bertuliskan "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin" dengan kop banner dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Selain itu, lahan reklamasi juga disegel dengan tulisan "Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL".(*) 

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved