Repelita, Tangerang - Seorang nelayan di Pulau Cangir mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di Tangerang adalah seorang selebriti terkenal. Nelayan yang bernama Heru tersebut mengatakan bahwa selebriti yang dimaksud sudah sangat dikenal luas oleh masyarakat.
Menurut Heru, keberadaan pagar laut tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisir setempat. "Sepengetahuan bapak, siapa sih dalangnya?" tanya seorang wartawan.
"Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu," ungkap Heru sambil tersenyum, dalam tayangan Youtube Wartakotalive pada Minggu (12/1/2025).
Heru juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengetahui pemasangan pagar laut tersebut sejak lama. Ia merasa terkejut saat mengetahui adanya pemasangan pagar bambu di laut tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah daerah. "Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat," katanya.
Menurut Heru, sejak awal pembangunan pagar laut, tidak pernah ada sosialisasi dari pihak manapun kepada warga setempat. "Harusnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar," jelasnya.
Heru juga menyebutkan bahwa upah pekerja yang diminta untuk membangun pagar laut tersebut diperkirakan sekitar Rp100-125 ribu per hari. "Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target," ujarnya.
Terkait harapannya, Heru meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar segera mencabut pagar laut tersebut. "Cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi," tambahnya.
Sementara itu, manajemen Pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut dibangun oleh pihak mereka. "Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya," kata Toni, manajer PIK 2, saat ditemui di Tangerang pada Minggu (12/1/2025).
Toni juga menjelaskan bahwa polemik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 terjadi karena kurangnya edukasi kepada masyarakat mengenai wilayah yang menjadi PSN. "Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menghentikan kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin, karena dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus dihentikan.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons terhadap aduan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. "Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," katanya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok