Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] MA Berhentikan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Kasus Ronald Tannur

 

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pihak MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan terhadap Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” jelas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Menurut Yanto, Ketua MA, Sunarto, selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum secara transparan, adil, dan akuntabel.

Pimpinan MA juga menekankan agar aparatur pengadilan di seluruh Indonesia tetap tenang, bekerja secara profesional, serta menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

“Pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding diharapkan melaksanakan kebijakan Ketua MA dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” tambah Yanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rudi diamankan pada 14 Januari 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Saat ini, Rudi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal dari permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang meminta untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada 4 Maret 2024, ZR menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya dan diterima di ruang kerja Rudi.

ZR juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.

Pada pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang saat itu tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Pada 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi dan diberitahukan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Abdul Qohar menambahkan bahwa Rudi, yang kemudian dipindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved