Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi impor gula yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Charles Sitorus (CS) yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.
Kejagung telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain TWN, Direktur PT AP, WN, Presiden Direktur PT AF, AS, Direktur Utama SUC, IS, Direktur Utama MSI, TSEP, Direktur Utama PT MP, HAT, Direktur BSI, ESB, Direktur Utama KTM, HFH, Direktur Utama BFM, dan ES, Direktur PT PDSU.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan 9 tersangka tersebut. Tujuh dari mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti. Namun, dua tersangka, HAT dan ESB, tidak memenuhi panggilan penyidik dan saat ini Kejagung sedang berupaya mencari keduanya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak lain yang terlibat. Sejauh ini, diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar. Kerugian ini timbul akibat impor gula mentah yang dilakukan pada tahun 2015, di tengah surplus gula yang ada di Indonesia.
Kejagung akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok