Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] "Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Ditentukan Sebesar Rp 89.410.258,79, Jemaah Tanggung 38 Persen"

 foto

Repelita, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung pemerintah dan 38 persen ditanggung oleh masing-masing jemaah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.

"Besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79," kata Abdul.

Abdul juga menjelaskan, jika dibandingkan tahun lalu, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp 93.410.286.

Skema pembagian biaya haji yang ditetapkan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun ini 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah, tahun lalu besaran ongkos yang ditanggung jemaah lebih rendah di 60 persen dan oleh pemerintah lebih tinggi, yaitu 40 persen.

Tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost.

"Turun Rp 614.420,82 dari Bipih tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp 56.046.171,60," ujar Abdul.

Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Jumlah ini turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dari total nilai manfaat untuk BPIH tahun lalu, yaitu sebanyak Rp 8.200.040.638.567,00.

Abdul menambahkan, pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. "Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan," ucapnya.

Besaran BPIH yang ditetapkan oleh DPR lebih rendah daripada usulan pemerintah, begitu juga dengan besaran Bipih.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 89.666.469,26. Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp 55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat yang didapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved