Repelita Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah masuk dalam nominasi tokoh terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Nama Jokowi bersanding dengan sejumlah tokoh besar dunia, termasuk Presiden Suriah yang digulingkan, Bashar Al-Assad, yang dianggap memiliki peran dalam mempengaruhi situasi politik dan sosial Suriah.
OCCRP mengumumkan nominasi ini berdasarkan voting yang melibatkan pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, serta pihak-pihak dalam jaringan global OCCRP. Finalis yang memperoleh suara terbanyak tahun ini adalah:
- Presiden Kenya William Ruto
- Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo
- Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu
- Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina
- Pengusaha India Gautam Adani
Netizen memberikan beragam komentar terkait nominasi ini. Salah satunya adalah @netizen123 yang mengatakan, "Jokowi sudah habis masa jabatannya, namun tuduhan seperti ini pasti merugikan nama Indonesia di kancah internasional. Kita harus lebih cermat dalam menilai." Sementara itu, @PemerhatiPolitik berpendapat, "OCCRP punya bukti kuat untuk menyebut Jokowi, tapi kita tidak boleh buru-buru menghakimi tanpa bukti yang jelas."
Terkait harta kekayaan Jokowi, yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2024, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp95.820.385.076. Rincian harta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan – Rp74.195.950.000
Jokowi memiliki beberapa properti yang tersebar di berbagai daerah. Berikut rincian aset tanah dan bangunan yang dimilikinya:
- Tanah dan Bangunan di Sukoharjo: 168 m2/150 m2, senilai Rp504.000.000
- Tanah dan Bangunan di Surakarta: 838 m2/500 m2, senilai Rp7.785.000.000
- Tanah dan Bangunan di Surakarta: 1120 m2/648 m2, senilai Rp6.720.000.000
- Tanah dan Bangunan di Sukoharjo: 2185 m2/1600 m2, senilai Rp2.731.250.000
- Tanah dan Bangunan di Sukoharjo: 1642 m2/1500 m2, senilai Rp2.052.500.000
- Tanah dan Bangunan di Sukoharjo: 1773 m2/1500 m2, senilai Rp2.216.250.000
- Tanah di Surakarta: 716 m2, senilai Rp3.580.000.000
- Tanah dan Bangunan di Surakarta: 365 m2/60 m2, senilai Rp1.825.000.000
- Tanah dan Bangunan di Surakarta: 302 m2/176 m2, senilai Rp2.416.000.000
- Tanah dan Bangunan di Karanganyar: 1187 m2/120 m2, senilai Rp593.500.000
- Tanah di Karanganyar: 673 m2, senilai Rp336.500.000
- Tanah dan Bangunan di Sragen: 2000 m2/1320 m2, senilai Rp1.975.400.000
- Tanah dan Bangunan di Sragen: 2000 m2/1320 m2, senilai Rp1.975.400.000
- Tanah dan Bangunan di Sragen: 2000 m2/1320 m2, senilai Rp1.975.400.000
- Tanah di Boyolali: 585 m2, senilai Rp204.750.000
- Tanah dan Bangunan di Boyolali: 1380 m2/138 m2, senilai Rp483.000.000
- Tanah di Boyolali: 1000 m2, senilai Rp350.000.000
- Bangunan di Jakarta Selatan: 104.2 m2, senilai Rp3.500.000.000
- Tanah dan Bangunan di Surakarta: 5362 m2/1992 m2, senilai Rp32.172.000.000
- Tanah dan Bangunan di Karanganyar: 2140 m2/300 m2, senilai Rp800.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp432.000.000
Jokowi tercatat memiliki berbagai alat transportasi, termasuk mobil dan motor, yang rinciannya adalah:
- Mobil Suzuki Pick Up Tahun 1997, senilai Rp10.000.000
- Mobil Isuzu Truck Tahun 2002, senilai Rp40.000.000
- Motor Yamaha Vega Tahun 2001, senilai Rp2.000.000
- Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 2004, senilai Rp125.000.000
- Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 1996, senilai Rp60.000.000
- Mobil Isuzu Truck Tahun 2002, senilai Rp30.000.000
- Mobil Nissan Grand Livina Tahun 2010, senilai Rp65.000.000
- Mobil Nissan Juke Tahun 2012, senilai Rp100.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya – Rp356.950.000
Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp356.950.000 yang belum terperinci lebih lanjut.
4. Kas dan Setara Kas – Rp20.835.485.076
Tercatat bahwa Jokowi memiliki kas dan setara kas sebesar Rp20.835.485.076.
Netizen memberikan komentar mengenai harta kekayaan Jokowi, dengan @transparansi_masyarakat berpendapat, "Kekayaan seperti ini memang sah, tapi publik akan selalu menilai dari sisi yang berbeda, terutama terkait dengan jabatan tinggi yang pernah dipegangnya." Sementara itu, @FaktaPemerintah menyatakan, "Berdasarkan LHKPN, semua transaksi dan aset Jokowi sudah terlaporkan, jadi tidak ada yang perlu disembunyikan."
5. Fasilitas Pasca-Jabatan
Setelah masa jabatannya berakhir, Jokowi menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 serta tunjangan sebesar Rp32.500.000. Selain itu, Jokowi juga mendapatkan fasilitas berupa rumah seluas 12.000 meter persegi di Colomadu, Karanganyar, serta kendaraan mobil Toyota Alphard.
Menanggapi semua isu ini, netizen @pengamatkekayaan mengungkapkan, "Setelah 10 tahun menjabat, kekayaan Jokowi sangat besar, tapi jika semua sesuai prosedur, tidak ada masalah. Semoga KPK bisa menindaklanjuti sesuai hukum."
Seiring dengan nominasi ini, berbagai pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi selama masa pemerintahan Jokowi. PDIP, partai yang mengusung Jokowi, juga memberikan reaksi keras terhadap laporan ini dan menyerukan agar KPK bertindak tegas dalam menindaklanjuti tuduhan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok