Repelita, Jakarta - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang terletak di Candisari, Kota Semarang, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel bintang empat tersebut dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Diduga, pengelola hotel tersebut dibentuk oleh sindikat perjudian online.
"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," ujar Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui pihak yang membekingi pembangunan hotel ini. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
"Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan dan nanti akan kita kembangkan ke sana," jelas Helfi.
Modus operandi sindikat tersebut adalah dengan menampung uang hasil transaksi judi online dalam rekening nomini, yaitu rekening yang menggunakan nama orang lain. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa rekening dengan jumlah lebih kecil, lalu ditarik tunai dan disetorkan lagi ke rekening nomini lain.
“Tindakan ini merupakan upaya layering untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Setelah ditarik tunai, uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss,” tambah Helfi.
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 69 dari Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dalam penyitaan hotel ini.
“Kita fokus ke TPPU-nya. Nanti tindak pidana asal akan dirilis secara khusus oleh dirsiber. Untuk TPPU-nya kita fokus pada masalah penyitaan asetnya saja,” pungkas Helfi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok