Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan amanat Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, termasuk terkait kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang belakangan menjadi sorotan.
"Presiden Prabowo jelas sekali, Bapak Presiden sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran, ya jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
AHY menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi secara mendalam jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. "Kita kan harus cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh," ujarnya.
Langkah ini akan dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait. Jika pelanggaran kepemilikan HGB di atas laut melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka kementerian tersebut juga akan dilibatkan, meskipun tidak berada di bawah koordinasi Menko Infrastruktur.
"Jadi nanti pasti akan ada penjelasan dari Kementerian Teknis. Tapi saya, selaku Menko Infrastruktur akan mendorong jajaran Kementerian Teknis. Tapi tentu tidak hanya ATR/BPN, ini juga terkait dengan Kementerian Kelautan misalnya," tutur AHY.
Sebelumnya, pagar laut di perairan Tangerang menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa wilayah tersebut memegang sertifikat HGB. Kini muncul lagi temuan terkait penerbitan HGB di perairan laut Surabaya, Jawa Timur. Data yang diungkap akun media sosial X, @thanthowy, menyebutkan adanya area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.
Cuitan tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar terkait implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. "Laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial," ujar Reno.
Reno menganggap kasus ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. "Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas," tambahnya.
Dia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut. "Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa jadi celah untuk eksploitasi ruang publik," tandas Reno. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok