Repelita Jakarta - Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa eks Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tidak mengetahui soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang, Banten. Hadi menyatakan bahwa proses pengajuan dan penerbitan sertifikat tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui media," ujar Hadi dalam pernyataannya pada Selasa (21/1/2025). Hadi mengklaim dirinya tidak terlibat dalam keputusan tersebut dan menekankan bahwa langkah Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin Nusron Wahid sudah tepat dalam melakukan penelusuran.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki proses penerbitan sertifikat di kawasan tersebut. Menurut Nusron, pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran kawasan tersebut. "Kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah Tangerang, pengukuran dilakukan oleh KJSB, pihak swasta," ungkap Nusron.
Nusron mencurigai adanya kemungkinan kolusi antara Kantah dan KJSB dalam proses tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian lainnya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan meminta KJSB diblacklist dan mencabut izin operasional mereka.
Diketahui, kawasan laut yang dipagari di Tangerang ternyata sudah bersertifikat, dengan total 263 bidang sertifikat yang tercatat atas nama perusahaan dan perorangan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok