Repelita Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021.
Pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Ahok mengungkapkan bahwa meskipun kasus pengadaan LNG terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, dirinya menemukan adanya indikasi korupsi pada masa jabatannya.
“Aduh berapa pertanyaan ya, enggak banyak juga sih ya. Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut,” kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok menambahkan bahwa kontrak pengadaan LNG sudah terjadi sebelum dirinya menjabat, namun ia baru menemukan kasus ini pada Januari 2020.
Ahok juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah diperiksa sebelumnya dalam kasus yang sama pada 7 November 2023. “Sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena tulis-tulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengkonfirmasi saja,” ujarnya.
Selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari 25 November 2019 hingga 2 Februari 2024, Ahok memutuskan mundur untuk fokus pada kampanye mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 26 Maret 2024, Ahok tercatat memiliki kekayaan yang cukup fantastis, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp50.885.535.777
- Harta bergerak lainnya: Rp1.051.673.097
- Surat berharga: Rp14.440.928.483
- Kas dan setara kas: Rp5.362.726.315
- Harta lainnya: Rp2.930.169.600
Ahok juga tercatat memiliki utang sebesar Rp11.305.830.680, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp63.365.202.592.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok