Repelita, Tangerang - Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membongkar dalang pemagaran laut untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
"Untuk diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim," kata Khozinudin kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.
Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. "Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana," ujarnya.
Ia menekankan, jika pemerintah serius, maka segera tangkap orang-orang tersebut. "Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana," kata Khozinudin.
Khozinudin juga menjelaskan bahwa pagar laut tersebut ada sejak adanya proyek PIK-2, sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, serta mensterilkan aktivitas nelayan Banten. "Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2," tambahnya.
Fakta pemagaran laut ini akan dijadikan bahan pembuktian dalam gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terhadap Aguan dkk. Khozinudin menegaskan bahwa PSN PIK-2 telah menutup sejumlah akses publik, terutama jalur nelayan untuk melaut, dengan membangun proyek di kawasan pantai yang menghalangi rute nelayan.
Khozinudin juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pemagaran laut, karena telah melanggar kedaulatan negara. "Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group, menanggapi dengan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut tersebut. "Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," ujarnya dalam surat hak jawab.
Muannas juga menjelaskan bahwa Kawasan PIK 2 dan kawasan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. "Pengembangan kawasan di Pantai Utara Tangerang adalah bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman," tulis Muannas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok