Repelita, Mataram 9 Januari 2025 - Tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tak lagi menjadi tahanan rumah.
Penyidik Diskrimum Polda NTB telah melimpahkan Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025.
Agus yang mengenakan baju tahanan tampak menangis histeris dan sempat menolak serta melakukan perlawanan saat hendak ditahan.
Sang ibu berusaha menenangkan Agus sambil memeluknya, sementara ayahnya terlihat hadir dalam proses penahanan putranya tersebut.
Agus akan ditahan di Rutan Lapas Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan. JPU telah menyiapkan fasilitas layak untuk tahanan penyandang disabilitas.
Agus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dengan 17 korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Modus operandi Agus adalah dengan mendekati para korban yang sedang duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang Kota Mataram, kemudian merendahkan kondisi fisiknya agar korban merasa iba. Setelah korban terpedaya,
Agus menggali informasi pribadi korban hingga ke arah sensitif dan mengajak mereka ke homestay dengan ancaman akan menyebarkan aib korban jika menolak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok