Repelita Mataram - I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan nama Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dengan belasan korban, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Sidang yang digelar secara tertutup tersebut menghasilkan keputusan setelah Agus Buntung menjalani sidang kedua.
Dalam sidang tersebut, Agus didampingi oleh tujuh dari 19 pengacaranya dan berjanji untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Agus juga akan tetap menjalani penahanan di sel bersama 14 tahanan lainnya.
Namun, momen unik terjadi selama sidang ketika Agus terlihat mengelap keringat dari wajahnya menggunakan kaki. Momen tersebut menarik perhatian warganet dan menjadi perbincangan. "Aduh salfok banget cara Agus ngelap keringat saat sidang, ya semoga hukumannya bisa jadi pelajaran untuk menjadi pribadi yang baik," tulis salah satu komentar warganet. "Jujur Sebenarnya kasihan melihatnya tapi ya gimana perbuatannya itu yang bikin ngelus dada, semoga Agus dapat hidayah berubah jadi pribadi yang lebih baik lagi," timpal warganet lainnya.
Kuasa hukum Agus, Donny A. Sheyoputra, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami bullying dan ancaman selama masa tahanan. Mereka telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk memindahkan Agus ke tahanan rumah agar ibunya bisa merawatnya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. "Agus tidak keberatan ditahan, tetapi ia meminta pengalihan tahanan demi kenyamanan dan keamanan," ujar Donny. Meskipun demikian, pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan tahanan ke tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok