Repelita Pemalang Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono, mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa Sudarsono mengirimkan surat tersebut atas nama pribadi dan tidak mewakili partai. Menurutnya, langkah Sudarsono tidak layak untuk ditanggapi lebih jauh.
"Respons saya, tidak layak ditanggapi karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi, bukan atas nama kader PDIP Perjuangan," kata Guntur.
Guntur menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP, bukan atas nama pribadi. Dia menilai bahwa langkah KPK tersebut merupakan kriminalisasi terhadap partai.
"Jadi ini kasus kriminalisasi, bukan pada Saudara Hasto secara pribadi, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen. Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader," ujar Guntur.
Saat ditanya mengenai langkah DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang dari DPC setempat.
"Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP," jelasnya.
Sudarsono sendiri mengakui bahwa surat tersebut dikirimkan atas inisiatif pribadi. Dalam surat itu, dia meminta KPK untuk segera menindaklanjuti kasus Hasto yang dinilai berlarut-larut.
"Kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta. Intinya, surat saya menyampaikan kepada pimpinan KPK agar kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut dapat ditindaklanjuti," ujar Sudarsono.
Sudarsono juga mengkritik narasi dari elite PDIP yang menyebut penetapan tersangka terhadap Hasto sebagai bentuk politisasi dan kriminalisasi. Menurutnya, jika Hasto merasa tidak cukup alat bukti, maka sebaiknya menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Jika sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada. Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum," tegas Sudarsono.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Hasto diduga berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Hasto disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi di KPK pada pertengahan 2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok