Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam tersebut bekerja di klinik bedah kecantikan.
"Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing. Dari 17 tersebut, ada sepuluh orang perempuan dan tujuh orang laki-laki," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Yuldi Yusman saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Yuldi menambahkan, sebanyak 15 orang tersebut menggunakan Visa on Arrival atau VOA. "Dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai investor," jelasnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing di klinik bedah kecantikan yang terletak di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Setelah diselidiki, diketahui klinik tersebut beroperasi sejak 2018.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," ujar Yuldi.
Belasan warga negara Vietnam itu kini disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok