Jakarta, 11 Desember 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki penanganan kasus narkoba di Indonesia. Pemerintah akan melakukan perubahan signifikan seiring dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yusril menyatakan bahwa salah satu perubahan utama adalah mengategorikan pengguna narkoba sebagai korban, bukan sebagai pelaku kejahatan.
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang, baik pengedar maupun korban sama-sama dihukum. Ke depan, kita ingin membedakan antara mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal dan mereka yang hanya menjadi pengguna," ujar Yusril di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Depok.
Pengurangan penghuni lapas melalui rehabilitasi pengguna narkoba menjadi solusi yang dianggap strategis untuk mengatasi masalah kepenuhan lapas yang selama ini menjadi perhatian. Yusril menegaskan bahwa pengguna narkoba tidak akan lagi ditahan di penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi untuk memulihkan kondisi mereka.
"Dengan rehabilitasi ini, warga binaan masyarakat akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Ini langkah besar yang sejalan dengan reformasi hukum kita," jelasnya.
Namun, Yusril juga menyoroti kekurangan tenaga ahli yang khusus menangani rehabilitasi pengguna narkoba. Ia menyebut bahwa Kementerian Sosial menjadi lembaga yang memiliki pengalaman di bidang ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mulai mendidik tenaga khusus untuk memastikan proses rehabilitasi dapat berjalan efektif.
Dalam mekanisme baru ini, pengadilan akan memutuskan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Yusril menjelaskan bahwa pengguna yang terbukti hanya sebagai pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi selama tiga tahun, bukan penjara.
"Pengadilan nantinya yang memutuskan, katakanlah si A terbukti menjadi pengguna narkoba. Dia akan direhabilitasi selama tiga tahun, bukan dimasukkan ke penjara," tegasnya.
Pernyataan Yusril menunjukkan perubahan paradigma dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia. Pendekatan akan berfokus pada aspek pemulihan, bukan hukuman murni. Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk mengurangi beban lapas yang sudah kelebihan kapasitas tetapi juga memberikan peluang bagi pengguna narkoba untuk kembali produktif di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok