Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa sebanyak 60 perusahaan berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Dari Januari hingga awal Desember 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 80.000 pekerja telah terkena dampak PHK.
Immanuel menyebutkan bahwa gelombang PHK ini terjadi akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ia menambahkan bahwa banyak pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja, menyarankan untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut.
"Memang ada beberapa kritikan soal sumber masalah ini, yaitu Permendag Nomor 8 yang meringankan impor barang jadi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (23/12).
Immanuel berharap agar peraturan tersebut segera direvisi untuk mengurangi jumlah pekerja yang terkena PHK. Ia mengungkapkan bahwa keluhan ini disampaikan oleh pengusaha dan serikat pekerja yang merasakan dampaknya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga November 2024, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, yakni 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah dengan 13.012 orang, Banten dengan 10.727 orang, Jawa Barat dengan 9.510 orang, dan Jawa Timur dengan 3.757 orang pekerja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok