Repelita, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus yang melibatkan grup melter. Mahfud menilai bahwa alasan pembebasan atau pemberian vonis ringan tersebut sangat subjektif dan tidak rasional. Ia mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan, terutama yang menyebutkan alasan pembebasan karena faktor sopan santun atau memiliki anak.
"Mana ada orang yang diadili tidak sopan? Semua orang diadili dengan cara yang sopan. Jika alasan pembebasan karena memiliki anak, maka seharusnya semua orang yang punya anak dibebaskan," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti ketidakadilan dalam sistem peradilan Indonesia, di mana banyak orang yang terlibat dalam kejahatan ringan, seperti pencurian kecil atau kejahatan narkoba, harus mendekam di penjara, sementara koruptor justru mendapatkan perlakuan istimewa. Menurut Mahfud, berdasarkan data tahun terakhir dirinya menjabat, penghuni penjara di Indonesia berjumlah sekitar 263.000 orang, dengan lebih dari 50% di antaranya terlibat kasus narkoba. Sementara itu, hanya sekitar 1.290 orang yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Koruptor hanya berjumlah kurang dari 1% dari total penghuni penjara, sementara mereka yang terlibat dalam kejahatan ringan sering kali tidak mendapatkan perlakuan yang sama," ungkapnya.
Mahfud juga mengkritik kebijakan pembebasan atau pemidanaan yang tidak rasional, terutama jika alasan pembebasan adalah untuk mengatasi kapasitas penjara yang penuh. Menurutnya, jika alasan tersebut digunakan, maka yang seharusnya dibebaskan adalah mereka yang terlibat dalam kejahatan ringan, bukan mereka yang terlibat dalam kejahatan besar. "Ini tidak masuk akal. Kita harus rasional jika ingin mencapai keadilan," tegas Mahfud.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam tindakan Kejaksaan Agung yang tidak memanggil admin grup melter yang terkait, yang juga merupakan anggota kepolisian, sebagai saksi dalam persidangan. Mahfud menyinggung soal ketegangan yang terjadi di Kejaksaan Agung, yang sebelumnya dilaporkan diteror dan diawasi dengan drone. Ia mengaitkan kejadian-kejadian tersebut dengan situasi hukum yang tengah berkembang, meskipun ia mengingatkan untuk mencermati hal ini lebih lanjut.
"Semua peristiwa ini saling terkait, dan kita harus lebih hati-hati dalam menilai situasi yang sedang terjadi," tutup Mahfud.
Netizen pun ramai memberikan komentar terkait pemberian vonis ringan kepada Harvey Moeis. Banyak yang mengungkapkan rasa muak terhadap hukum di Indonesia. "SUDAH WAKTUNYA GANTI SISTIM JURI DI PENGADILAN, HAKIM SDH TDK BISA DIPERCAYA LAGI. AYO MASYARAKAT DUKUNG," tulis @bor.
"Jgn sampai rakyat muak..jgn sampai rakyat turun.bisa keos negara gara2 koruptor," tulis @lgse.
"Mkan uang negara triliunan cm d hukum 6,5 thun kasus cirebon yg tdk berslah 7 orang d hukum seumur hidup, hukum macam ap ini," tulis @riyan.
"Koruptor 300 Triliun cuma dipidana 6,5 tahun..,memang betul-betul memuakan hukum di Indonesia," tulis @jolo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok