Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Crazy Rich Surabaya, Budi Said, sudah tepat.
Menurut Fikar, putusan dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu wajar karena mempertimbangkan faktor-faktor pemberat dan pembersih dalam hukum pidana.
"Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," ujar Fikar.
Ia menjelaskan bahwa hakim memiliki wewenang untuk memberikan putusan yang tidak hanya meringankan atau memberatkan, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat menghapuskan hukuman.
Oleh karena itu, Fikar menilai bahwa hakim dalam kasus Budi Said telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis.
"Apalagi ini menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan, yang memang memiliki penilaian tersendiri dibandingkan dengan masalah perizinan atau lingkungan," jelasnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), Budi Said divonis bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar hakim dalam persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok