Repelita, Surabaya, 13 Desember 2024 - Seorang ayah di Surabaya menjadi tersangka dan terancam hukuman 3 tahun penjara setelah videonya viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan sang ayah mencubit anak kandungnya yang sedang menangis.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, mengungkapkan bahwa ayah tersebut disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Kejadian bermula ketika seorang netizen perempuan merekam ayah yang mencubit paha anaknya. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral. Pengirim video, yang menggunakan akun @yuniirma_wati027, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Leedon sekitar pukul 11.15 WIB.
Pengirim video tersebut menjelaskan bahwa anak laki-laki tersebut menangis sambil meminta ampun. "Terlepas dari apakah anak tersebut salah atau tidak, seharusnya tidak dilakukan dengan cara mencubit berkali-kali," ujar pengirim video tersebut.
Mendapat laporan viral, pihak kepolisian segera bergerak. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap ayah tersebut dan memintai keterangan. Kepada polisi, sang ayah mengaku tidak memiliki niat untuk menyakiti anaknya. Ia menjelaskan bahwa anaknya bersifat hiperaktif, dan saat itu ia mencubit agar anaknya berhenti bergerak.
AKP Rina juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Ia menyarankan bahwa persoalan anak bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tugas seluruh masyarakat. Jika melihat kejadian seperti itu, masyarakat disarankan untuk langsung menegur pelaku, bukan merekam dan memviralkan kejadian tersebut.
"Jika kita melihat siapa saja yang menyakiti anak, tidak ada salahnya untuk ditegur langsung," pungkas AKP Rina.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok