Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah kabar yang beredar di media sosial tentang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan digratiskan mulai 31 Desember 2024.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Hal serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, yang menegaskan bahwa pemberian SIM gratis atau seumur hidup adalah tidak benar.
Salah satu akun yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun TikTok @media.online34, yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pembuatan SIM A/B/C secara online dan gratis mulai akhir tahun 2024.
Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- SIM A: Pembuatan baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000
- SIM C: Pembuatan baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk komponen lainnya seperti tes kesehatan, tes psikologi, biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.
Dalam PP No 76 Tahun 2020, disebutkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Untuk informasi terkait SIM, dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Satpas terdekat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok