Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Dokter Muda Dipukuli, Prof Erlina Burhan: Koas Bukan Anak-Anak, Gak Perlu Libatkan Orang Tua!

 Kronologi Lengkap Dokter Koas Dipukul di Palembang Gara-Gara Ribut Jadwal Jaga

Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Kasus pemukulan terhadap seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) di Palembang menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk para praktisi kesehatan. Kejadian ini viral di media sosial dan memicu diskusi tentang perlakuan terhadap tenaga medis muda.

Ahli Paru, Prof. Erlina Burhan, menilai bahwa dokter koas adalah individu yang sudah dewasa dan bagian integral dari tim medis. Ia menyayangkan adanya tindakan kekerasan terhadap mereka.

"Koas bukan lagi individu yang perlu diawasi seperti anak-anak. Mereka adalah bagian integral dari tim medis yang sudah cukup dewasa untuk memahami dan menjalankan tugas mereka," ujar Prof. Erlina.

Menurutnya, jadwal jaga, baik di hari kerja maupun libur, adalah bagian dari kewajiban dokter muda, termasuk koas dan PPDS. Hal ini merupakan risiko profesi yang harus diterima, sehingga tindakan kekerasan terhadap mereka sangat disayangkan.

"Para koas itu seharusnya mendapat dukungan, bukan perlakuan kasar. Sungguh ironis, di tengah tekanan yang berat, ada yang tega memukuli koas yang sudah menjalani rotasi dengan dedikasi," tambahnya.

Praktisi kesehatan lainnya, dr. Dicky Budiman, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, insiden ini menggambarkan kurangnya pemahaman etika profesional pada pihak yang terlibat.

"Melibatkan ibu dan sopir dalam tugas sebagai koas menunjukkan kurangnya pemahaman etika profesional. Hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran," kata dr. Dicky.

Ia berharap proses hukum terhadap pelaku pemukulan dapat berjalan dengan adil, demi menjaga keamanan dan integritas profesi dokter.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka atas kasus ini. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga akan memanggil orang tua Lady, dokter koas yang menjadi korban, sebagai saksi dalam kasus ini. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi tenaga medis yang sedang menjalankan tugas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved