Jakarta, 9 Desember 2024 - Pemilik manfaat PT Gorby Putra Utama (GPU) yang beroperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tercatat atas nama SHANTOU MARIA INVESTMENT CO LTD. Berdasarkan data dari situs AHU, alamat korespondensi perusahaan ini berada di Jalan Duren Tiga No.9, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, setelah ditelusuri melalui Google Maps, alamat tersebut ternyata merupakan lokasi rumah makan dan penjual bakso.
Di sisi lain, di situs Modi, alamat PT GPU terdaftar di Jalan Kyai Maja No.3, Kramat Pela, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Haris Azhar, kuasa hukum karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), mengungkap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aktivitas tambang batu bara PT GPU. Haris mendesak agar operasi tambang tersebut segera dihentikan.
Haris menjelaskan bahwa pelanggaran HAM mencakup pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SKB oleh PT GPU. Akibat hal ini, banyak karyawan PT SKB kehilangan pekerjaan mereka di perusahaan sawit tersebut.
Haris juga mengungkap bahwa sengketa lahan tambang sudah berlangsung sejak 2012. Berdasarkan penelusuran lapangan pemerintah setempat, PT GPU mengoperasikan tambang batu bara seluas 1.630 hektare di Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
PT GPU memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas lahan HGU PT SKB setelah penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014. Haris menduga bahwa aturan ini dibuat untuk memfasilitasi kepentingan PT GPU agar dapat beroperasi di lokasi tersebut. Ia menambahkan bahwa saat Pilkada serentak 2024, lahan yang sedang disengketakan masih masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Haris juga menyebut adanya keterlibatan aparat kepolisian yang mendukung aktivitas tambang PT GPU. Aparat tersebut diduga melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap sejumlah karyawan dan direktur utama PT SKB. Beberapa individu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Haris mengungkap bahwa ada pejabat tinggi Mabes Polri yang datang untuk memastikan operasional tambang tetap berjalan di atas lahan PT SKB.
Selain itu, operasi tambang PT GPU juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang serius. Warga sekitar melaporkan pencemarannya kualitas udara dan air. Namun, Haris menilai Kementerian Lingkungan Hidup tidak menangani masalah ini secara serius.
"Praktik perusahaan ini mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan ketenagakerjaan, namun tetap dapat berjalan tanpa gangguan," ujar Haris.
Haris menduga ada sosok kuat di tingkat nasional yang menjadi pendukung utama PT GPU, meskipun individu tersebut tidak muncul dalam struktur kepemilikan perusahaan.
"Profil para pemilik PT Gorby Putra Utama bukan dari kalangan politisi atau pengusaha besar, tetapi potensi tambang di lokasi ini sangat signifikan," pungkas Haris.(*)
Editor: Elok WA R-ID