Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Penantian panjang para terpidana kasus Vina Cirebon untuk mendapatkan keadilan melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) akhirnya berujung kecewa. Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil peninjauan kembali yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para terpidana.
Dalam pengumuman yang disampaikan, Mahkamah Agung menyatakan penolakan terhadap permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana dan eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, termasuk Saka Tatal. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh judex facti dan judex juris. Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
Pengajuan PK ini dibagi menjadi dua perkara. Untuk PK nomor 198 PK/PID/2024, melibatkan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara itu, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 melibatkan lima terpidana: Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang diadili oleh Burhan Dahlan bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Ada juga perkara anak, yaitu perkara 1688 PK/PID.SUS/2024, yang melibatkan Saka Tatal. Keputusan musyawarah dan pembacaan putusan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung pada Senin, 16 Desember 2024, yang pada akhirnya menolak semua permohonan peninjauan kembali tersebut.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi perhatian publik sejak 2016, terutama setelah kasus ini diangkat ke film layar lebar. Hingga saat ini, tujuh terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.
Keputusan Mahkamah Agung ini kembali menyoroti kompleksitas proses hukum dan pencarian keadilan dalam kasus yang penuh kontroversi. Bagi keluarga para terpidana, penolakan ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga keputusasaan yang mendalam untuk mendapatkan keadilan yang mereka impikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok