Depok, 5 Desember 2024 - Kasus penganiayaan balita kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, seorang pengasuh di daycare Kiddy Space, Seftyana (35), tega menyiramkan air panas ke tubuh balita berinisial KCB (1 tahun 3 bulan). Kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024) di lokasi daycare yang terletak di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Menurut keterangan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kejadian berawal ketika orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban masih tertidur dan terbangun hanya untuk buang air besar. Seftyana, yang sedang merebus air, kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya. Namun, karena korban terus menangis, Seftyana kemudian menyiramkan air panas ke tubuh balita tersebut sebanyak dua kali dengan menggunakan gayung.
Akibatnya, kulit korban langsung melepuh, membuat Seftyana panik dan segera menyiramkan air dingin ke tubuh korban untuk meredakan luka bakar tersebut. Kondisi korban yang menderita luka bakar parah pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga, segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Seftyana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa daycare Kiddy Space tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pendidikan atau tempat penitipan anak.
Ketua RT/RW setempat, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail kejadian tersebut. Pemilik daycare sempat mendatanginya saat pertama kali membuka usaha dan mengaku hanya akan menjalankan penitipan anak, tanpa menyebutkan perizinan resmi yang diperlukan.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus penganiayaan balita yang terjadi di tempat penitipan anak. Masyarakat pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan tempat penitipan anak harus lebih memperhatikan kesejahteraan anak-anak yang dititipkan.(*)
Editor: Elok WA R-ID

