Jakarta, 9 Desember 2024 – Agung Laksono tetap melangkah maju meski dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla (JK) atas manuver politiknya dalam Musyawarah Nasional Palang Merah Indonesia (Munas PMI) XXII. Agung resmi disahkan sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 melalui Munas XXII tandingan yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.
Munas tandingan ini dipimpin oleh Andi Rusni dari PMI Nusa Tenggara Barat (NTB), Robert Steven Tanamal dari Papua Barat, Mercy M.F. Rampengan dari Sulawesi Utara, dan Wiwik Suprapti dari Kalimantan Tengah.
Sebelum penetapan ketua umum, Agung Laksono menyampaikan visi dan misinya sebagai calon ketua umum. Ia berkomitmen meningkatkan kinerja PMI dalam melaksanakan kebijakan, peraturan organisasi, serta sistem dan prosedur yang berlaku.
Agung juga berjanji memperkuat ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko bencana dan dampak penyakit. Ia menyatakan kesiapan menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah, demi menjalankan mandat kemanusiaan PMI.
Agung menekankan pentingnya kemitraan berkesinambungan dengan sektor publik, swasta, lembaga donor, dan pemangku kepentingan lain. Ia juga berkomitmen meningkatkan akuntabilitas PMI baik di tingkat nasional maupun internasional.
Agung terpilih menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029 setelah seluruh peserta Munas memberikan bukti dukungan tertulis kepada pimpinan sidang.
Sementara itu, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait langkahnya menggelar Munas tandingan. JK menilai tindakan tersebut ilegal dan melanggar aturan, karena setiap negara hanya diperbolehkan memiliki satu organisasi palang merah.
JK menegaskan PMI telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pemecatan terhadap pengurus yang terlibat dalam manuver tersebut. Pada Munas XXII PMI yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, peserta sepakat secara aklamasi memilih JK kembali sebagai Ketua Umum PMI untuk periode mendatang.
Menurut JK, deklarasi Munas tandingan yang dilakukan Agung adalah tindakan ilegal dan pengkhianatan terhadap organisasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok