Repelita, Jakarta, 14 Desember 2024 – Rencana pemerintahan Prabowo Subianto untuk menerapkan sejumlah tarif pajak baru memicu kegaduhan di kalangan masyarakat menjelang akhir tahun. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah dan penerapan pajak opsen mulai awal tahun 2025 menjadi perhatian utama.
Di tengah momen akhir tahun yang biasanya penuh perayaan, masyarakat justru dihadapkan pada beban pajak yang semakin meningkat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa detail pemberlakuan PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi akan diumumkan pada Senin, 16 Desember 2024.
Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi perhitungan kenaikan tarif PPN tersebut. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pukul 10.00 WIB.
Pemerintah juga memastikan bahwa bahan pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen yang berlaku mulai awal tahun depan.
Selain itu, pemerintah akan memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kebijakan ini akan berlaku efektif per 5 Januari 2025.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu, yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Ada tiga jenis opsen pajak sesuai UU HKPD, yaitu PKB, BBNKB, serta mineral bukan logam dan batuan (MMLB).
Kebijakan ini menambah kekhawatiran masyarakat tentang potensi pengeluaran yang lebih besar di tengah suasana akhir tahun. Pengumuman kebijakan dan detail mengenai tarif pajak opsen diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan sektor bisnis dalam mengatur anggaran mereka untuk awal tahun 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok