Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Wahyu Hidayat, Orang Tua Korban Penganiayaan Dokter Koas Unsri Ungkap Tak Mau Berakhir Damai

 Orang tua korban penganiayaan dokter kaos Unsri, Wahyu Hidayat sebut tak mau kasus putranya berakhir damai (Facebook/ Fames)

Repelita, Jakarta, 15 Desember 2024 - Wahyu Hidayat, orang tua kandung Muhammad Luthfi, dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), yang menjadi korban penganiayaan di Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan kesiapannya untuk menuntut proses hukum atas tindakan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Muhammad Luthfi mengalami penganiayaan oleh keluarga dari dokter koas bernama Lady Aurellia Pramesti. Wahyu Hidayat menegaskan tidak akan berdamai dengan pihak pelaku dan telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wahyu melalui unggahan media sosial Facebook, Sabtu (14/12/2024).

Wahyu menegaskan kekecewaan atas kejadian tersebut, terutama mengingat perjalanan panjang yang telah ditempuh Muhammad Luthfi untuk menjadi seorang dokter.

Berdasarkan informasi yang beredar, Muhammad Luthfi sedang menjabat sebagai ketua koas yang membuat rencana jadwal piket untuk timnya. Namun, Lady tidak mengikuti kesepakatan mengenai jadwal tersebut. Akibatnya, Lady melaporkan Luthfi kepada orang tuanya.

Pertemuan antara Muhammad Luthfi dan orang tua Lady di salah satu restoran di Palembang berujung penganiayaan. Luthfi dipukul hingga babak belur oleh salah satu pengawal orang tua Lady. Tindakan tersebut diduga muncul akibat ketidakpuasan orang tua Lady terhadap keputusan Muhammad Luthfi terkait jadwal piket malam hari.

Kini, Muhammad Luthfi sedang mendapatkan perawatan setelah mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Wahyu Hidayat berharap keadilan dapat ditegakkan untuk putranya, yang telah berjuang keras untuk menjalani pendidikan kedokterannya.

Wahyu Hidayat meminta agar proses hukum dapat segera dilakukan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved