Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Donny Tri Istiqomah turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. KPK menduga keduanya menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Donny Tri bersama Harun Masiku dan rekan-rekan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Tujuannya adalah untuk memuluskan proses penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Donny Tri dikenal sebagai anggota tim hukum atau advokat DPP PDIP. Dalam konferensi pers, ia disebut sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Setyo menjelaskan bahwa Donny Tri menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, serta surat permohonan fatwa MA ke KPU. Kajian ini disusun atas perintah Hasto untuk mempercepat pelaksanaan putusan MA terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang memungkinkan Harun Masiku masuk ke DPR.
Selain itu, Donny juga diperintahkan untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Ia juga diminta mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui perantara.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif dalam proses pengambilan dan penyerahan uang suap tersebut. Atas perannya, Donny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjadi tersangka, Donny Tri sempat dipanggil untuk diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengkonfirmasi isi percakapan dalam bukti elektronik yang telah disita.
KPK juga pernah menggeledah rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dipimpin oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang berhasil mengamankan sejumlah barang untuk ditelaah lebih lanjut.
Namun, penggeledahan tersebut menuai protes dari pengacara Donny, Johannes Tobing, yang melaporkan AKBP Rossa ke Dewan Pengawas KPK. Johannes menuduh bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin, serta ponsel milik istri Donny turut disita oleh penyidik.
Johannes juga menyebut adanya upaya intimidasi terhadap Donny. Ia menuding penyidik mencoba mengaitkan Donny dengan keberadaan Harun Masiku dan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.
KPK hingga kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok