Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menghentikan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait skandal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK menilai tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan sidang tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang diperoleh, Dewas KPK menyimpulkan bahwa tindakan Alexander Marwata tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik. Pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari instansi tempat Eko bekerja.
Dewas KPK juga menilai pertemuan tersebut wajar karena adanya pendamping dari pegawai KPK yang turut hadir. Hal ini membuat Dewas percaya bahwa pertemuan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan etika institusi.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengklarifikasi bahwa pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan status Eko Darmanto sebagai terlapor yang meminta perlindungan. Menurut Alex, Eko datang untuk melaporkan dugaan korupsi di instansinya. Pertemuan itu juga didampingi oleh dua staf KPK dan diketahui oleh pimpinan lainnya.
Kasus ini juga menarik perhatian Polda Metro Jaya, yang telah memeriksa Alexander Marwata dan Eko Darmanto terkait pertemuan tersebut. Selain itu, Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK karena pernah bertemu Eko Darmanto saat viral pamer hartanya di media sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok