Repelita Jember – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak dapat menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.
Prof. Arief mengungkapkan hal ini dalam merespons wacana pemerintah terkait pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi. Ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
"Harusnya itu crime doesn't pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu. Nah kalau itu (pengampunan) memang artinya mengembalikan kerugian negara, sebagai peringanan, jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai," kata Prof. Arief, mengutip Antara pada Senin (30/12/2024).
Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
Prof. Arief menambahkan bahwa jika pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidana, maka akan terjadi pelemahan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Jadi, ini akan terjadi pelemahan untuk menindak para koruptor, dan juga orang menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” ujarnya.
Komentar netizen juga banyak bermunculan terkait wacana ini. Pengguna Twitter @andreaspratama menulis, "Penting untuk memastikan konsistensi dalam penegakan hukum, agar masyarakat tidak merasa bebas melakukan korupsi."
Prof. Arief juga mengingatkan agar pejabat pemerintahan berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan kebingungannya di masyarakat.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), menyatakan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat jika mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Presiden juga menambahkan bahwa proses pengembalian tersebut bisa dilakukan diam-diam.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kemudian menjelaskan bahwa pernyataan tersebut terkait rencana amnesti dan abolisi.
Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pernyataan Presiden bukan berarti membebaskan pelaku tindak pidana korupsi begitu saja.
Pada acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12), Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak akan memaafkan koruptor dan tetap meminta mereka untuk mengembalikan hasil korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok