Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Megawati disebut menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Tessa menambahkan, keputusan pemanggilan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto terlibat dalam dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini juga melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron, Harun Masiku.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Hasto dan Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, yang juga kader PDIP, untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR. Padahal, Harun hanya memperoleh 5.878 suara, sedangkan calon legislatif PDIP, Riezky Aprillia, mendapat 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto berusaha menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin melalui pengajuan uji materi kepada Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Ia juga menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan uji materi pada 5 Agustus 2019. Namun, setelah putusan MA, KPU tidak melaksanakan keputusan tersebut, dan Hasto meminta fatwa ke MA.
Selain itu, Hasto berupaya agar Riezky mundur melalui sejumlah cara, termasuk meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto.
Karena upaya tersebut gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dengan tujuan untuk mengatur PAW.
Hasto juga diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun pada awal 2020 dan memerintahkan agar Harun merendam ponselnya serta segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok