Repelita Jakarta 12 Desember 2024 – Sidang vonis untuk 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan hari Kamis 12 Desember 2024 ini tidak dapat dilaksanakan karena salah satu hakim, Ibu Sri, sedang berhalangan dan musyawarah untuk putusan belum tercapai.
Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, “Sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun, karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan.”
Sidang vonis akan dilanjutkan pada Jumat 13 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut rincian tuntutan hukuman para terdakwa:
- Deden Rochendi: enam tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp398 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
- Hengki: enam tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp419 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
- Ristanta: lima tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp136 juta, subsider satu tahun penjara.
- Eri Angga Permana: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp94.300.000, subsider enam bulan penjara.
- Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp317 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
- Achmad Fauzi: lima tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp34 juta, subsider satu tahun penjara.
- Agung Nugroho: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp56 juta, subsider enam bulan penjara.
- Ari Rahman Hakim: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara.
- Muhammad Ridwan: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp159.500.000, subsider delapan bulan penjara.
- Mahdi Aris: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp96.200.000, subsider enam bulan penjara.
- Suharlan: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp103.400.000, subsider delapan bulan penjara.
- Ricky Rachmawanto: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp116.450.000, subsider delapan bulan penjara.
- Wardoyo: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp71.150.000, subsider enam bulan penjara.
- Muhammad Abduh: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp93.950.000, subsider enam bulan penjara.
- Ramadhan Ubaidillah: empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp135.200.000, subsider delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta mereka mengakui dan menyesali perbuatan mereka, kecuali Achmad Fauzi yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok