Repelita, Jakarta, 14 Desember 2024 – Kasus penganiayaan yang melibatkan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Lady Aurellia Pramesti, semakin memanas di Palembang, Sumatera Selatan. Publik ramai menuntut agar Lady Aurellia tidak diluluskan sebagai dokter tetap.
Lady Aurellia dituding menjadi dalang penganiayaan terhadap seniornya hingga mengalami luka serius. Berbagai tuntutan muncul di media sosial, di antaranya dari akun platform X yang meminta agar Unsri memberikan sanksi tegas kepada Lady Aurellia.
“Saya dukung Lady diberikan sanksi berat, bahkan dikeluarkan, karena sudah main fisik. Lady tidak pantas menjadi dokter, baru koas sudah seperti itu,” tulis akun @Kitty_Chi.
Sementara itu, akun @czidntrlate menambahkan, “Lady semoga dikeluarkan dari Fakultas Kedokteran. Semoga keluarga semua aibnya kebongkar.”
Kasus ini bermula ketika jadwal piket malam dibuat oleh ketua koas, Luthfi. Namun, Lady Aurellia menolak jadwal tersebut karena ingin menonton konser. Penolakan Lady ini kemudian memicu perselisihan antara orang tua Lady dan ketua dokter koas, yang berujung penganiayaan.
Akibat konflik ini, ketua dokter koas mengalami luka serius dan saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Pihak kepolisian sudah mulai memproses laporan yang diajukan terkait kejadian tersebut.
Dalam hal ini, hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah.
Situasi ini menegaskan pentingnya penerapan aturan dan etika di lingkungan pendidikan kedokteran, serta memunculkan tuntutan dari publik agar semua persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok