Repelita, Jakarta - KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutan ini kemudian mengerucut kepada pemeriksaan anggota DPR yang menjadi mitra Bank Indonesia, yakni Komisi XI.
Setidaknya, sudah ada dua anggota DPR dari Komisi XI periode 2019-2024 yang diperiksa oleh KPK, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
“Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi," kata Heri Gunawan menjelaskan soal program CSR BI usai pemeriksaan pada Jumat (27/12).
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan semua anggota Komisi XI. “Semua semua, kita kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan, takutnya itu udah masuk ke materi,” ucapnya.
Meski demikian, Heri enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai CSR BI tersebut, termasuk soal nilai CSR yang diterimanya.
Secara terpisah, Satori juga diperiksa pada hari yang sama dengan Heri Gunawan. Menurutnya, pemeriksaan KPK terkait kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI.
“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” ujar Satori.
Meskipun demikian, ia mengaku lupa nominal dana CSR BI yang didapatnya. “Anggarannya... semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita aja,” ucapnya.
Untuk sosialisasi di daerah pemilihan (dapil), Satori menjelaskan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan melalui yayasan. “Semua kepada yayasan. Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” kata Satori.
Dia menambahkan bahwa program CSR tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di dapil. “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ujarnya.
Satori membantah ada suap dalam bagi-bagi dana CSR BI tersebut. “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu, enggak ada,” tegasnya.
"Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif," sambungnya saat ditanya soal namanya yang disebut-sebut sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR BI disalurkan kepada pihak yang tidak semestinya. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” ucap Rudi.
KPK menduga dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat. “Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Belum dijelaskan berapa kerugian negara dalam kasus ini. Begitu juga konstruksi perkaranya. Namun KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruangan di Gedung BI. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok