Repelita, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Timah sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Selain kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, Harvey dan istrinya diduga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini diungkap melalui unggahan akun X @irwndfrry yang memperlihatkan foto dua kartu BPJS atas nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Dalam unggahan tersebut, mereka tercatat di fasilitas kesehatan tingkat pertama Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis akun tersebut.
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dikhususkan untuk orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data Dinas Sosial. Iuran bulanan peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, dan pelayanan kesehatan hanya bisa dilakukan di puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Sebelumnya, Harvey Moeis mendapat vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah. Vonis ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut hukuman ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. "Hukuman itu tidak menjerakan selama hasil korupsi masih bisa dinikmati hingga 3 atau 4 generasi," ujarnya.
Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman juga mengkritik vonis tersebut. "Alasan bahwa Harvey bersikap sopan selama persidangan tidak substansial dan tidak seharusnya menjadi dasar pengurangan hukuman," tegasnya.
Pengamat hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menyarankan agar jaksa mempersiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk proses banding. "Jaksa harus menunjukkan bahwa putusan hakim tingkat pertama keliru, sehingga pengadilan tinggi dapat memperbaiki vonis tersebut," katanya.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Ia menilai hakim kurang mempertimbangkan dampak korupsi terhadap masyarakat, terutama di Bangka Belitung. "Hakim nampaknya tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok