Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kembali menarik perhatian publik. Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.
Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, termasuk Harun Masiku yang masih menjadi buron hingga saat ini. Terbaru, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Selain Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, berikut ini adalah lima sosok yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan PAW tersebut:
- Harun Masiku
Sudah empat tahun Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan upaya Harun untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. - Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan adalah mantan Komisioner KPU yang terbukti menerima suap untuk memfasilitasi permohonan PAW Harun Masiku. Wahyu dihukum 7 tahun penjara atas perbuatannya. - Agustiani Tio Fridelina
Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kader PDIP, juga terlibat dalam menerima suap bersama Wahyu Setiawan. Agustiani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. - Saeful Bahri
Saeful Bahri, mantan kader PDIP, ikut dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengupayakan PAW Harun Masiku. Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. - Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini menjadi tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK terus mendalami kasus ini dan berjanji akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran suap yang merusak integritas pemilu di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok