Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menanggapi penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ray menyatakan bahwa langkah pertama komisioner baru KPK untuk menargetkan para kritikus pemerintah tidaklah mengejutkan.
"Sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP jadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang," ujar Ray, Selasa (24/12/2024).
Penetapan tersangka terhadap Hasto, menurut Ray, justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya. Ray mengatakan bahwa hal ini bukan sesuatu yang mengejutkan, dan kini tinggal menunggu apakah penegakan hukum serupa akan berlanjut kepada anggota atau pengurus PDIP lainnya.
Ray juga menyinggung kabar mengenai adanya upaya untuk mendongkel Hasto dari posisi Sekjen PDIP, meski sejauh ini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum memberikan respons. Ray menilai bahwa langkah hukum ini bisa jadi merupakan jalan lain untuk mengaitkan Hasto dengan masalah hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa lembaganya akan segera menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Namun, belum ada kepastian apakah konferensi pers tersebut akan digelar pada hari yang sama.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR yang menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019. Harun Masiku juga menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
KPK juga meminta agar Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang, termasuk staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, untuk ke luar negeri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok