Repelita, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori, pasrah jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal tersebut disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Desember 2024.
"Saya sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, InsyaAllah saya akan kooperatif," ujar Satori dalam keterangannya.
Meskipun demikian, Satori mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. SPDP biasanya diberikan sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Belum (terima SPDP)," kata Satori.
Selain Satori, KPK juga memeriksa anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, terkait kasus yang sama pada hari yang sama. Kasus dugaan korupsi CSR BI ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno, yang telah diperiksa pada Senin, 23 Desember 2024. Namun, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, tidak hadir pada panggilan tersebut.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor BI dan ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada Senin, 16 Desember 2024. Penggeledahan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari kedua tempat itu, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan beberapa dokumen yang relevan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok