Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Risma Gugat Kemenangan Khofifah di Jawa Timur ke MK, Ini Peluangnya Menurut Pakar

 Pilgub Jatim 2024: Pertarungan Terbuka Koalisi Khofifah Vs Risma -  TribunNews.com

Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat kemenangan Khofifah-Emil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, menilai bahwa Risma memiliki tantangan besar untuk memenangkan perkara ini di MK.

Haidar menjelaskan bahwa MK akan melakukan analisis terkait daerah mana saja yang bermasalah dalam proses rekapitulasi suara. MK akan mempertimbangkan alat bukti dan fakta untuk menentukan apakah benar ada kecurangan di daerah tersebut.

"Jika memang terbukti ada kecurangan, MK biasanya akan memerintahkan pemungutan suara ulang. Namun, dalil gugatan dan buktinya harus kuat," ujarnya.

Haidar menambahkan bahwa hasil gugatan Risma-Gus Hans ke MK cukup berat. Ini dikarenakan ada selisih suara lebih dari 5 juta antara pasangan Risma-Gus Hans dengan pasangan calon yang menang berdasarkan penetapan KPU Jatim.

"Ada ketentuan dalam UU Pilkada mengenai margin persentase suara untuk tiap-tiap wilayah. Untuk Jawa Timur, selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," katanya.

Dalam hal hukum acara, Haidar menyebut bahwa margin tersebut akan diputuskan bersama dengan pokok permohonan yang diajukan. MK nantinya akan mempertimbangkan hal tersebut bersama bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.

"Selisih 5 juta suara sangat signifikan secara kuantitatif, dan sulit untuk dibalikkan kecuali ada bukti kecurangan TSM yang solid," tambahnya.

Haidar menjelaskan bahwa gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK sering kali berkaitan dengan tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TSM harus dapat dibuktikan dengan bukti konkret, bukan hanya pengakuan lisan dalam sidang.

"Mahkamah Konstitusi juga harus memastikan keadilan substantif. Jika kecurangan TSM dapat dibuktikan, MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang. Namun, dalam praktiknya, hal ini cukup sulit dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, ada aturan batas ambang margin dalam gugatan untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan efisien. Jika margin tidak signifikan, maka hal itu akan sia-sia, baik dari segi waktu maupun anggaran, tanpa mempengaruhi hasil akhir perhitungan suara.

"Dalam sistem demokrasi, pasti ada pihak yang menang dan kalah. Mekanisme dibuat untuk memastikan perjalanan demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil," lanjut Haidar.

Lebih lanjut, Haidar menyatakan bahwa jika tidak dapat membuktikan adanya kecurangan dalam persidangan, sudah selayaknya pasangan calon yang kalah harus legawa dan mengucapkan selamat kepada pihak yang menang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved