Jakarta, 9 Desember 2024 - Polemik antara Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah dan Sunhaji, seorang pedagang es teh, kembali mencuat di tengah perhatian publik. Isu ini menjadi hangat setelah Sunhaji meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menolak pengunduran diri Gus Miftah dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Meski keduanya telah bertemu dan saling memaafkan, permintaan Sunhaji memicu berbagai respons dari masyarakat. Polemik ini mendapatkan perhatian luas, baik dari kalangan media sosial maupun para tokoh agama.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan pembahasan mengenai polemik ini. Menurutnya, diskusi yang terus-menerus tentang masalah ini tidak produktif dan hanya membuat masyarakat teralihkan dari hal-hal yang lebih penting.
“Sebaiknya masyarakat menyudahi polemik yang terkait dengan peristiwa Gus Miftah. Selain tidak memberikan manfaat, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Zainut dalam pernyataannya.
Zainut menegaskan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para pendakwah, ustaz, dan tokoh agama untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik. Pendakwah diharapkan memastikan bahwa ruang publik bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoaks, atau ungkapan yang merendahkan orang lain.
“Dengan begitu, dakwah dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, tangisan Sunhaji dalam sebuah video yang meminta Prabowo menolak pengunduran diri Gus Miftah menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. Beberapa netizen bahkan menyebut video tersebut sebagai bentuk “drama baru” dan menduga ada rekayasa di balik permintaan tersebut.
Polemik ini menunjukkan kompleksnya dinamika komunikasi publik di kalangan tokoh agama dan pendakwah, serta pentingnya komunikasi yang bijaksana agar tidak menimbulkan gesekan di ruang publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok