Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Resmi Naik, Ini Daftar Barang Jasa Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen

 Resmi Naik, Ini Daftar Barang Jasa Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen

Repelita Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kelompok barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa kenaikan PPN ini berlaku hanya untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. "Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan. Jadi yang 12 persen yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK 15/2023. Itu itemnya sangat sedikit," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Berikut adalah daftar barang dan jasa mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen:

  1. Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter dan pesawat udara lainnya.
  5. Senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.
  6. Senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  7. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, serta yacht kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Keputusan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Akun @ekonomiwarga menulis, "Semoga kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak memengaruhi daya beli masyarakat kecil." Sementara itu, akun @analisispajak mengomentari, "Langkah ini perlu pengawasan ketat agar pelaksanaannya adil dan tidak disalahgunakan."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved