Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda ini merupakan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Pertanyaannya, apakah saluran kamar mandi rumah-rumah di Jakarta akan dilarang mengalir ke saluran selokan terdekat?
Kesepakatan ini terjadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menjelaskan pentingnya persetujuan Raperda ini.
Menurutnya, pemisahan saluran air hujan dan air limbah domestik diperlukan untuk meningkatkan sanitasi dan kesehatan masyarakat Jakarta. Limbah domestik adalah limbah cair yang berasal dari rumah tangga, seperti air dari kamar mandi, air cuci piring, air cucian baju, sisa sabun, tinja, dan lainnya.
"Saat ini saluran air kita tidak memiliki pemisahan antara air hujan dan air limbah. Itu sebabnya pentingnya pemisahan antara limbah domestik dan air hujan," ujar Ika.
Dinas SDA DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR RI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah. Ika berharap DPRD DKI dapat mendukung pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum dalam pengelolaan air limbah.
"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah pengelolaan limbah domestik," katanya.
Di sisi lain, Perda ini juga dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan hak kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman. Selain itu, Perda ini juga dapat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan.
"Perda ini juga menjadi dasar bagi aparat pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada mereka yang sengaja atau lalai membuang limbah domestik langsung ke badan air tanpa pengolahan," ungkap Ika.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan dukungannya terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Menurutnya, masukan-masukan terkait Raperda ini telah terakomodir dalam peraturan yang telah disusun.
"Rapat pimpinan gabungan DPRD bersama Eksekutif hari ini sepakat mengenai Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri," ucap Wibi.
Wibi menjelaskan bahwa Raperda ini akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok