Jakarta, 6 Desember 2024 – Publik merespons dengan kekhawatiran atas pengumuman DPR terkait ketentuan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya akan diberlakukan untuk kategori barang mewah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tarif pajak tersebut tidak berlaku untuk kebutuhan pokok.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah secara selektif,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pokok dan barang-barang lain yang langsung menyentuh masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11 persen sebagaimana sebelumnya.
Namun, DPR belum memberikan penjelasan rinci terkait klasifikasi barang mewah.
“Kira-kira seperti itu, yang sudah masuk kategori barang mewah, mobil mewah, apartemen mewah, yang semuanya serba mewah,” tambah Dasco.
Pernyataan ini memicu perdebatan di media sosial. Warganet mempertanyakan definisi barang mewah yang dimaksud DPR, dan mendesak agar klasifikasi barang mewah dijelaskan secara rinci.
“Barang mewah menurut siapa?” tanya seorang pengguna media sosial.
“Masalahnya, saat ini daging pun dianggap barang mewah oleh rakyat jelata,” keluh warganet lainnya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen ini akan menjadi pajak tambahan untuk barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang yang masuk kategori ini meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah, pesawat udara, balon udara, senjata api, hingga kapal pesiar.
Pengumuman ini memicu harapan dan skeptisisme publik, yang menunggu kejelasan lebih lanjut dari DPR terkait implementasi kebijakan tersebut. (*)
Editor: Elok WA R-ID