Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil curian memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Berikut adalah uraian terkait tanggapan dari sejumlah tokoh yang merespons wacana tersebut:
1. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas)
Yusril membela pernyataan Prabowo dengan menegaskan bahwa kebijakan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi sebenarnya merupakan bagian dari kebijakan amnesti. Ia menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti atau abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah tengah merumuskan beberapa syarat terkait amnesti untuk narapidana kasus korupsi, termasuk pengembalian kerugian negara yang telah terbukti dikorupsi.
2. Yusril Klaim Tidak Melanggar UU
Yusril menegaskan bahwa wacana Prabowo tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan korupsi, Yusril berpendapat bahwa ketentuan pemberian amnesti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap tindak pidana apapun, dengan pertimbangan yang lebih tinggi dari undang-undang lainnya.
3. Koruptor Penerima Amnesti Beberapa Ribu
Yusril menjelaskan bahwa hanya sejumlah kecil narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Ia mengklaim bahwa mayoritas penerima amnesti akan berasal dari narapidana narkotika, sementara kasus korupsi diperkirakan hanya melibatkan beberapa ribu orang. Namun, Yusril tidak merinci jumlah pasti dari masing-masing kelompok narapidana yang akan mendapatkan amnesti tersebut.
4. Mochamad Praswad Nugraha (Eks Penyidik KPK)
Praswad mengkritik keras wacana Prabowo mengenai pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, jika tindak pidana korupsi dapat diselesaikan dengan cara "mengembalikan uang," banyak pejabat atau penyelenggara negara yang akan tergoda untuk melakukan korupsi dengan harapan bisa mengembalikan uang tersebut jika ketahuan. Hal ini, menurut Praswad, akan menciptakan budaya korupsi yang lebih luas dan merusak sistem hukum.
5. Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya akan menunggu rincian lebih lanjut terkait mekanisme wacana pengampunan koruptor yang mengembalikan uang sebelum mengambil sikap. Ia meyakini bahwa Prabowo tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan berharap bahwa ide tersebut akan dijelaskan lebih rinci.
Setyo menambahkan bahwa KPK akan terus memantau dan siap berkomunikasi dengan pihak pemerintah terkait dengan kebijakan tersebut, agar kebijakan yang diambil tidak mengurangi upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi prioritas.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok