Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MA Bikin Sakit Hati, Calon Gubernur Jawa Barat Ambil Langkah Mengejutkan untuk Segera Bebaskan Para Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Artikel

Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Penolakan ini disebabkan tidak adanya bukti baru atau novum yang menunjukkan bahwa para terpidana tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa salah satu alasan penolakan permohonan PK adalah tidak adanya novum atau barang bukti baru yang diajukan oleh para pemohon. Yanto menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 263 ayat 2A KUHAP.

Yanto juga menegaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah memutuskan vonis terhadap para terpidana tanpa adanya kesalahan dalam proses pengadilan.

Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut. Dedi menganggap bahwa penolakan ini telah mengecewakan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari kalangan ekonomi rendah yang mencari keadilan.

“Putusan ini menyakitkan bagi keluarga para terpidana. Kami semua berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, tetapi putusan MA memberikan hasil yang bertentangan dengan harapan kami,” kata Dedi dalam sebuah tayangan YouTube.

Dedi juga meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky. Ia berjanji akan mengupayakan PK kedua atau langkah hukum lainnya untuk memastikan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut dapat berjalan sesuai fakta yang benar.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky bermula pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat, melibatkan anggota geng motor. Awalnya, polisi menyebut kematian keduanya akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi kemudian terbukti bahwa mereka menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan geng motor tersebut.

Hingga saat ini, terdapat tiga tersangka yang masih buron, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Sementara tujuh terpidana lainnya yang menjalani hukuman adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Saka Tatal bebas dari hukuman karena saat itu masih berstatus anak di bawah umur.

Polda Jawa Barat bahkan mengejutkan publik dengan menghapus dua nama DPO setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang kemudian tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kasus ini awalnya diusut setelah laporan yang dibuat oleh Iptu Rudiana, seorang anggota Reserse Narkoba saat itu, yang terlibat dalam penangkapan para terpidana pada 31 Agustus 2016. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved