Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun Penjara!

 Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun Penjara!

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis yang terlalu ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim, yakni 6,5 tahun penjara, dianggap tidak sesuai dengan dampak besar yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Prabowo juga mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan Kejaksaan Agung yang melakukan banding atas vonis tersebut. "Jaksa agung naik banding gak? Naik banding ya, naik banding," ujarnya.

Prabowo menilai hakim memberikan vonis yang terlalu ringan dalam kasus ini. Ia meminta agar hakim tidak memberikan vonis yang terlalu ringan jika sudah jelas pelaku melanggar hukum dengan kerugian yang sangat besar.

"Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo menambahkan, rakyat paham tentang kasus korupsi dan putusan yang dianggap terlalu ringan. "Nanti dibilangin Prabowo gak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti ngerampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," ujarnya.

Karena vonis yang terlalu ringan, Prabowo khawatir terpidana akan mendapatkan fasilitas mewah selama menjalani hukuman penjara. Ia pun mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan yah," tegas Prabowo.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dan jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved