Repelita, Jakarta, 16 Desember 2024 – Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap berlaku sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Untuk mengurangi dampak dari kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat dari berbagai golongan, khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ada tiga bentuk kebijakan yang diberikan kepada masyarakat kelas bawah. Pertama, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk tiga barang pokok penting, yaitu minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan insentif ini, tarif PPN untuk ketiga barang tersebut tetap 11 persen tanpa mengalami kenaikan.
Airlangga menyatakan bahwa pemerintah memberikan stimulus berupa paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, di mana PPN untuk barang kebutuhan pokok ditanggung pemerintah sebesar 1 persen.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras setiap bulan selama dua bulan kepada 16 juta penerima yang termasuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM). Ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar tetap terjaga meskipun tarif PPN mengalami kenaikan.
Terakhir, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA) selama dua bulan.
Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU tersebut.
Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah, untuk tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun tarif PPN mengalami peningkatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok