Repelita Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, merespons soal koleganya, Rieke Diah Pitaloka, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dugaan provokasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Aria menegaskan bahwa ia akan memprotes jika nantinya Rieke dipanggil untuk diklarifikasi. "Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Aria pun meminta MKD untuk menempatkan tugas dan kewenangannya sesuai dengan porsinya. Menurutnya, MKD tidak seharusnya ikut mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan tugas anggota dewan.
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," kata Aria.
Meski begitu, Aria menghormati keberadaan MKD sebagai penjaga perilaku anggota dewan. "Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen," ujar Aria.
Aria juga menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan, jika disampaikan dengan cara yang argumentatif dan solutif, seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengintervensi hak imunitas anggota dewan.
"Kalau memang mau mengkritisi dengan cara pandang yang argumentatif, kalau argumentatif meski solutif, kalau argumentatif tidak destruktif, nah kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, nggak bisa," tegasnya.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD terkait kritiknya terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka baru akan dilakukan setelah masa reses berakhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok