Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 – Penangkapan seorang anak pengusaha toko roti ternama di Sukabumi menjadi perhatian publik. GSH, anak dari pemilik toko roti terkenal, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawati di toko roti milik keluarganya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa memandang latar belakang sosial.
Kasus ini bermula pada pertengahan Oktober 2024, ketika seorang karyawati menolak permintaan GSH untuk mengantar makanan ke kamarnya. Penolakan tersebut memicu amarah GSH yang berujung kekerasan. Sebuah kursi terlempar hingga menghantam kepala dan bahu korban, menyebabkan luka sobek dan trauma serius. Insiden ini bahkan direkam dalam video amatir yang viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
“Pelaku tidak kebal hukum,” tegas Kombes Pol Nicolas. Polisi telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menjerat GSH sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan ini juga membawa pesan bahwa kekuasaan tidak dapat menutupi keadilan. GSH yang sempat merasa tak tersentuh oleh status sosialnya, akhirnya mengalami kejatuhan yang tak terelakkan. Di balik penangkapan ini, ada simbol keadilan yang tegak berdiri, menandai bahwa hukum tidak memandang status atau kekuasaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok